Pemprov Provinsi Maluku Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Maluku Utara yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Maluku Utara Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Maluku Utara untuk menjaga perekonomian Provinsi Maluku Utara. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha